wowklik.com – Jakarta Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan dukungan kepada usaha kecil dan menengah (UMKM) secara berkala untuk pemulihan ekonomi. Bagaimana cara mendaftar dukungan UMKM 2022?
Pemahaman cara mendaftar bantuan UMKM tahun 2022 sama dengan cara pendaftaran bantuan UMKM tahun sebelumnya (2020-2021). Termasuk di dalamnya persyaratan dan kriteria penerimaan pelaku komersial yang harus dipenuhi.
Cara pendaftaran dukungan UKM tahun 2022 adalah dengan mendaftar ke sekretariat koperasi UKM daerah (Kadiskop UKM). Lalu cara konfirmasi dukungan UMKM 2022 bisa dilakukan melalui Bank BRI di eform.bri.co.id.
Liputan6.com mengulas metode pendaftaran dukungan UMKM, syarat dan kriteria, serta metode verifikasi (Kamis 19 Mei 2022) di sini.
Memahami cara mendaftar bantuan UMKM tahun 2022 sama dengan cara mendaftar bantuan UMKM tahun sebelumnya. Pelaku usaha harus secara mandiri mengajukan diri kepada otoritas terkait kemudian melakukan verifikasi ke Bank BRI.
Berikut cara pendaftaran dukungan UMKM 2022 ke otoritas terkait:
1. Pendaftaran dukungan UMKM harus diajukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau Kota setempat.
2. Bagaimana cara mendaftar bantuan usaha kecil untuk badan usaha, mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi. Apa saja persyaratan untuk mendaftar di Dukungan UMKM?
Nomor registrasi penduduk sesuai kartu elektronik
nomor kartu keluarga
– penyataan
– Alamat tertulis di KTP
– Bidang pekerjaan
– Nomor telepon
3. Metode pendaftaran dukungan UMKM berikut ini mengharuskan operator komersial untuk mengisi formulir data pribadi yang disediakan oleh otoritas terkait.
4. Cara Mendaftar Pendampingan UMKM Pada tahap ini, proses permohonan bantuan BLT UMKM atau BPUM diverifikasi oleh koperasi, layanan UMKM, instansi atau lembaga.
5. Setelah Anda memenuhi persyaratan dan mendaftar, Anda akan menerima SMS dari BNI dan BRI sebagai Agen Pengeluaran Pendukung UMKM Anda.
5. Perwakilan Dagang akan diberitahukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM bila metode pendaftaran dukungan UMKM atau aplikasi BPUM atau BLT UMKM yang terbaru telah diterima.
Jika Anda telah menyelesaikan Metode Pendaftaran Dukungan UMKM 2022, pahami juga cara verifikasi Dukungan UMKM 2022 sama seperti meminta Dukungan UMKM di tahun sebelumnya.
Proses verifikasi dukungan UMKM 2022 dapat dilakukan melalui Bank BRI di eform.bri.co.id. Bagaimana cara mengecek dukungan UMKM 2022?
1. Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Kunjungi halaman eform.bri.co.id dari ponsel, laptop atau komputer Anda dengan koneksi internet yang stabil.
2. Jika berhasil masuk di halaman BRI, masukkan KTP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan).
3. Kemudian, masukkan nomor otentikasi seperti yang ditunjukkan pada layar Cara Cek Bantuan UMKM dan klik PROSES PERTANYAAN.
4. Pada tahap ini, metode verifikasi dukungan UMKM telah selesai, artinya para pelaku usaha dapat memeriksa apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan UMKM.
Perhatikan baik-baik. Ada kriteria khusus bagi pelaku usaha kecil yang menerima bantuan usaha kecil. tidak ada?
1. Kriteria penerima bantuan usaha kecil adalah warga negara Indonesia (WNI).
2. Kriteria penerima bantuan usaha kecil adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
3. Kriteria penerima bantuan UMKM adalah memiliki usaha kecil yang terbukti memiliki proposal BPUM bagi calon penerima bantuan.
4. Kriteria Penerima Bantuan UMKM saat ini tidak menerima bantuan sosial lainnya.
5. Kriteria penerima bantuan UMKM bukan Instansi Pemerintah Swasta (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, BUMN atau BUMD.
1. Proyek kecil
Usaha kecil adalah perusahaan produksi yang dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha kecil yang diatur undang-undang.
Omset tahunan atau omset usaha kecil hingga 300 juta rupee dan total aset bisnis hingga 50 juta rupee (tidak termasuk aset tanah dan bangunan).
Meski tidak jarang dalam pengelolaan, keuangan usaha kecil masih tercampur dengan keuangan pribadi pemilik. Contoh UMKM antara lain pedagang pasar kecil, barbershop, dan pedagang kaki lima.
2. UKM
Usaha kecil adalah usaha ekonomi yang mandiri dan produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau anak perusahaan dari perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan.
atau langsung atau tidak langsung menjadi bagian dari usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Usaha kecil dan menengah (UKM) dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM) berarti bahwa aset bersih mereka antara Rs 50 juta dan Rs 50 juta dan omset tahunan antara Rs 300 juta dan Rs 2,5 miliar.
Manajemen keuangan usaha kecil juga lebih terspesialisasi daripada usaha kecil. Contoh usaha kecil termasuk binatu, restoran kecil, bengkel sepeda motor, restoran, dan mesin fotokopi.
3. UKM
Sedangkan usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif mandiri yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau anak perusahaan dari perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan.
atau menjadi bagian, langsung atau tidak langsung, dari usaha kecil atau perusahaan besar yang memiliki kekayaan bersih kotor atau pendapatan penjualan tahunan yang diatur oleh undang-undang.
Aset bersih usaha kecil dan menengah (UKM), tidak termasuk tanah dan bangunan, berjumlah lebih dari Rp 500 juta per tahun (UKM). Usaha kecil dan menengah (UKM) juga memiliki tolak ukur pendapatan tahunan sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Selain pengelolaan keuangan tersendiri, UKM juga memiliki legitimasi. Contoh UMKM antara lain perusahaan kue skala rumahan, restoran besar, dan toko bangunan.