wowklik.com – Untuk mengetahui program Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Keluarga Harapan (PKH), akses Cekbansos.kemensos.go.id.
Program Bansos PKH tahap kedua akan dilaksanakan kembali pada Mei 2022.
Bantuan sosial PKH diberikan sesuai dengan kategori penerima PKH di bawah Departemen Keluarga dan Sosial (Kemensos) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemensos akan terus menyalurkan bantuan sosial PKH terlepas dari pandemi atau tidak.
Hal ini karena bansos PKH bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul.
Anggaran bansos PKH sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Kemudian disalurkan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
PKH.Tujuan
1 – Meningkatkan taraf hidup melalui akses pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial.
2. Kurangi pengeluaran Anda dan tingkatkan penghasilan Anda.
3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.
4. Pengentasan Kemiskinan.
5. Keuangan Inklusif.
Kriteria Rumah Tangga Penerima PKH (KPM)
Bahan Sehat:
kategori wanita hamil sampai dengan dua kehamilan;
Kategori Bayi: 0 hingga 6 tahun dengan maksimal 2 anak.
Komponen Pelatihan:
kategori sederajat SD atau MI, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
anak menengah atau sederajat berusia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun kategori SMA atau sederajat.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
Lansia di atas 70 tahun (maksimal 1 anggota keluarga)
Kategori cacat berat adalah sampai dengan satu orang dan termasuk dalam keluarga penyandang cacat fisik dan cacat mental.
Besaran PKH 2022
Ibu hamil/pasca melahirkan menerima Rp 3.000.000 per tahun.
Bayi usia 0-6 tahun menerima Rp 3.000.000 per tahun.
Siswa SD/sederajat menerima 900.000 rupee per tahun.
Anak SMP/sederajat menerima Rp 1.500.000 per tahun.
Anak-anak di sekolah menengah/pendidikan sederajat menerima Rs.2.000.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat menerima 2.400.000 rupee per tahun.
Lansia menerima Rp 2.400.000 per tahun.
Cara cek penerima PKH
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan alamat seperti Kabupaten, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom.
Silahkan masukkan nama anda sesuai dengan KTP anda.
Masukkan kode yang tertera pada kolom CAPTCHA box.
Jika kode karakter tidak jelas, klik ikon ‘Muat ulang ‘ untuk mendapatkan kode baru.
Saat Anda mengklik Cari Data, hasil data pencarian Anda muncul di halaman Cekbansos.kemensos.go.id.
Cara mendaftar menjadi penerima:
Mereka yang tidak menerima bansos dapat mengajukan atau menawarkan diri dengan cara sebagai berikut:
Unduh Aplikasi Penyaringan Bantuan Sosial.
Kemudian login dan klik menu “Daftar Penawaran”.
Pemilik akun kemudian menambahkan tawaran untuk mendaftarkan diri, anggota keluarga, atau komunitas lain dan mengklik “Tambahkan saran”.
Data yang berhasil diajukan meliputi nama Dukcapil, NIK, dan status kecocokan, tergantung wilayah pemohon kartu keluarga.
Jika pemohon menghadirkan keluarganya, statusnya sama dengan 1KK.
“Bidang” yang akan diisi dalam daftar yang disarankan harus diisi semuanya sesuai dengan data kependudukan.
Jika NIK yang Anda masukkan sesuai dengan data Dukcapil Anda, maka akan muncul menu “Seleksi Bantuan Sosial”.
Pendaftar hanya perlu menunggu penyaluran bansos berlanjut.